Bagaimana cara menghitung pajak yang terhutang?
Mungkin kita mengerti apa yang dimaksud dengan pajak, mengerti kegunaan dari pajak. Misal saat kita membeli makanan cepat saji dan biasanya kita dikenakan pajak, tapi kita tidak mengerti bagaimana cara menghitung pajak. Dalam hal ini, penambah kekayaan kita adalah penghasilan, seperti gaji, hasil usaha, baik usaha utama atau usaha sampingan, laba atas penjualan barang, komisi, pemberian jasa seperti jasa perbaikan, jasa perantara, dll. (Tetapi ada beberapa jenis penghasilan yang tidak terhutang pajak seperti pembayaran dari asuransi kesehatan/jiwa/beasiswa, penerimaan dalam bentuk natura seperti makan minum, tamasya,dll . Selain itu ada juga penghasilan yang tidak dihitung agi lpajaknya karena merupakan penghasilan yang sudah dipungut pajak final seperti bunga dan jual/beli saham yang ada di bursa ).
Kemudian tambahan kekayaan tersebut, dikurangi dengan biaya jabatan (maksimal 6 jt/thn atau 5% dari jumlah penghasilan) atau dikurangi dengan biaya pensiun (maks Rp. 2,4 jt/thn atau 5% dari jumlah pensiun), dan dikurangi juga dengan iuran pensiun (bila ada, bagi pegawai).
Penghasilan yang sudah dikurangi biaya jabatan/biaya pensiun dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jumlah PTKP ini bervariasi, perinciannya sbb.
- TK = tidak kawin = Rp. 15.840.000
- K/0/1/2/3 = kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan , misal 0 sd 3 anak.PTKP status kawin Rp. 1.320.000, PTKP tiap tanggungan = Rp. 1.320.000
- K/I/0/1/2/3 = kawin dan penghasilan isteri yang bekerja bukan sebagai pegawai, atau bekerja pada bukan pemotong PPh, atau bekerja lebih dari 1 kantor, dan penghasilan istri ini digabung ke penghasilan suami, maka mendapat tambahan PTKP Rp. 15.840.000
- PH/0/1/2/3 = Wajib Pajak kawin yang pisah harta , PTKP = Rp. 15.840.000 di tambah banyaknya tanggungan x Rp. 1.320.000
- HB/0/1/2/3 = Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, PTKP = Rp. 15.840.000 di tambah banyaknya tanggungan x Rp. 1.320.000
Sedangkan untuk menghitung berapa pajak penghasilan yang terhutang, maka penghasilan yang sudah dikurangi biaya jabatan/pensiun dan PTKP, dihitung dengan tarif sesuai besaran lapisan penghasilan sbb.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah pajak yang terhutang dikurangi kredit pajak, yaitu pajak yang sudah dipotong pihak lain misalnya perusahaan tempat kita bekerja (PPh pasal 21 atas gaji - Form 1721 A1) atau perusahaan yang kita berikan jasa/servis (bukti potong PPh pasal 21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar