Sabtu, 28 Desember 2013

Wawancara Dengan Wirausahawan (Penjual Jaket, Jersey, dan Perlengkapan Bola Lainnya)

Ketika saya datang ke sebuah toko di mana toko tersebut masih terlihat sederhana, saya menghampiri si penjual dan bertanya apa saja yang sudah dia lakukan sehingga bisa mempunya sebuah toko sederhana yang menjual perlengkapan sepakbola. Berikut wawancara saya dengan si penjual:

Ket:   D = Dimas (Saya)
          P = Penjual

D: "Permisi Pak"

P: "Iya? Ada yang bisa saya bantu?"


D: "Hehehe ..Maaf mengganggu sebentar, bolehkah saya ngobrol-ngobrol sebentar sama Bapak?"

P:  "Ya boleh. ada apa ya?"

D: "Ya sebenarnya sih ini tugas kuliah pak di mana saya diminta untuk mewawancarai seseorang yang berkaitan dengan wirausaha. Berhubung bapak kan wirausahawan yang menjual perlengkapan sepakbola, kebetulan pas banget pak sama hobi saya, saya suka banget sama yang berkaitan dengan sepakbola hehe. Apa bapak bersedia menjadi narasumber saya?"

P: "Oh begitu. Baiklah saya bersedia mumpung lagi ga sibuk jaga toko hehehe"

D: "Baiklah saya awali dengan menanyakan nama bapak. Nama lengkap bapak siapa?

P: "Nama saya Adi Suharno."

D: "Bapak sudah berapa lama membuka usaha ini?"

P: "Saya sih masih bisa dibilang baru dalam usaha ini, Saya buka usaha ini sekitar 2 tahun yang lalu"

D: "Bagaimana sih Pak  awal  mula  bapak mendirikan usaha ini?"

P: "Semua sih bermula dari hobi saya yang suka banget sama dunia sepak bola. Saya suka banget bermain sepak bola di waktu seusia kamu, sekarang sih ya paling jadi penonton saja yang ikut teriak-teriak kalo ada gol hehehe"

D: "Oh gitu ya pak. Ko bapak bisa kepikiran buat buka usaha yang berkaitan dengan sepakbola? Kan bapak hanya bermain dan menonton saja"

P: "Ya menurut saya sih ini usaha yang menjanjikan karena sepakbola jaman sekarang seperti sudah mendarah daging, apalagi sekarang juga banyak wanita yang menyukai olahraga ini"

S: "Betul juga ya pak, saya juga tertarik datang ke toko bapak juga karena saya suka sepakbola hehehe. Kalau boleh tahu, apa aja sih yang bapak jual di toko ini?"

P: "Yang saya jual bermacam-macam mas. Ada jaket, jersey bola, kaos kaki, sepatu bola dan perlengkapan lainnya, khususnya untuk sepakbola."

D: "Oh gitu ya pak. Bapak mendirikan usaha ini sendiri atau bareng teman?"

P: "Alhamdulillah saya memulai usaha ini pakai modal sendiri dari gaji yang saya peroleh sewaktu kerja dulu."

D: "Emang bapak dulu kerja sebagai apa pak?"

P: "Dulu saya kerja sebagai pegawai swasta selama 10 tahun, tapi di kantor saya ada pengurangan karyawan jadi saya diberhentikan."

D: "Oh gitu. Tapi setelah bapak diberhentikan malah bapak bisa sukses dengan modal hasil kerja tersebut. Saya lihat di sini pengunjungnya ramai sekali."

P: "Alhamdulillah sih. Kan rejeki sudah ada yang ngatur, ya saya sih hanya berusaha saja."

D: "wowww. Bapak tidak capek melayani banyaknya pengunjung seperti ini?"

P: "Sekarang sih saya sudah punya 5 karyawan untuk membantu kegiatan saya di toko ini, jadi saya tidak merasa berat melakukan pekerjaan ini"

D: "Apa bapak menawarkan program diskon akhir tahun pak? Kan biasanya toko-toko banyak yang ngadain program tersebut biar pengunjung makin banyak."

P: "Ya tentu saja ada, tapi harga yang di diskon tidak turun banyak karena di sini semua yang saya jual sudah saya jual murah sekali dibanding toko-toko lain."

D: Okelah Pak saya rasa cukup wawancara saya dengan bapak. Saya doain semoga usaha bapak makin berkembang dan sukses terus. Aamiin hehehe."

P: "Aamiin. terima kasih banyak atas doanya. Sering-sering mampir ya hehehe"

D: "Baiklah pak hehehe"

Kisah Sukses Sadarsah dengan Bisnis Kopi Gayo

Pengalaman menjadi pemasar perusahaan eksportir kopi membuat Sadarsah paham betul bagaimana cara jualan kopi dan jenis kopi apa yang laku dipasar. Nah, ketika seluruh dunia lagi paceklik kopi pada 2006, Sadarsah pun pindah kerja dengan menjadi eksportir kopi. Usaha ini berjalan mulus dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Kopi asal Indonesia sudah terkenal di seluruh penjuru dunia. Sebut saja kopi arabica ataupun kopi robusta yang banyak diburu pecinta kopi. Kemudian ada kopi luwak yang disebut-sebut sebagai kopi terenak dan termahal di dunia.
Lantas ada juga kopi gayo di Aceh. Kopi ini di luar negeri juga terkenalnya seperti halnya kopi luwak. Kopi gayo ini adalah jenis kopi arabika yang dikembangkan secara organik oleh pekebun kopi di dataran tinggi  Gayo di Sumatra Utara. Karena itu, kopi ini menjadi salah satu kopi favorit di dunia. Sebagai kopi favorit tentu permintaan kopi ini juga tinggi, baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. Nah, peluang ini menjadi eksportir kopi gayo inilah yang dimainkan dengan baik oleh Sadarsah.
Pria kelahiran Medan 19 November 1974 ini melalui CV Arvis Sanada, perusahaan yang ia dirikan pada 2006, mengekspor kopi gayo ke Amerika Serikat, Inggris, Kuwait, Taiwan, Korea, Australia, Jepang, dan Laos. Saban bulan ia mengirim 15 kontainer kopi gayo ke berbagai negara itu dengan omzet minimal Rp 8 miliar.
Kisah Sukses Sadarsah Bisnis Kopi GayoSadarsah mulai mengenal bisnis kopi ketika lulus kuliah pada 2001. Ketika itu dia masih menjadi tenaga pemasar di lima perusahaan eksportir kopi di Medan, Sumatra Utara. Setelah hampir lima tahun bekerja, alumnus Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) ini mulai memilih jalan untuk berwiraswasta. “Dengan memiliki usaha sendiri saya bisa lebih bebas berinovasi dan mengembangkan ide ide,” pungkasnya.
Pada 2006, dengan modal pinjaman dari seorang teman, Sadarsah mendirikan Arvis Sanada di Medan. Dia perlu membuat badan usaha karena melihat peluang besar dalam bisnis ekspor kopi. Apalagi ketika itu dunia lagi paceklik kopi.
Saat itu, nyaris seluruh perusahaan kopi di dunia kolaps lantaran pasokan kopi berkurang 50 persen . Situasi sulit inilah yang dibaca Sadarsah sebaliknya. Bagi dia kekurangan pasokan itu harus dia isi. Apalagi dia tahu ada produksi kopi yang melimpah ruah di Tanah Gayo. Selain itu, dia sudah paham betul seluk-beluk ekspor kopi.
Ekspor perdana yang cuma satu kontainer itu ternyata menjadi pembuka pintu gerbang bagi Sadarsah untuk memasuki perdagangan kopi dunia. “Dimasa itu, langsung banyak permintaan kopi. Rata-rata, penikmat kopi dari luar negeri menginginkan kopi organik.” kata anak dari pasangan Mude dan Ratih ini.
Sadar dengan peluang besar itu, Sadarsah pun berupaya untuk mendapatkan sertifikat kopi organik dari lembaga sertifikasi Control Union di Belanda. Sertifikat ini diperolehnya pada akhir tahun 2006. Dengan modal tambahan berupa sertifikat itu, ekspor kopi Sadarsah pun makin lancar.
Hingga kini, Sadarsah mengekspor dua jenis kopi, yakni kopi gayo dan kopi konvensional. Untuk kopi Gayo, ia jual dengan merek Sumatera Arabica Gayo dan merek Sumatera Arabica Mandailing untuk kopi konvensional.
Dengan mengusung slogan “Quality, Trust, and Excellence,” pertumbuhan bisnis Sadarsah melesat bak meteor. Kalau pada 2006, omzet dia hanya Rp 600 juta per bulan dengan kemampuan ekspor kopi hanya satu kontainer. Tahun berikutnya omzet sudah melonjak drastis hingga Rp 1,5 miliar per bulan.
Pada 2008, omzetnya naik lagi menjadi Rp 3 miliar per bulan, dan pada tahun lalu, Sadarsah sudah berhasil ekspor 14 kontainer per bulan mencapai omzet sebesar Rp 7,6 miliar. Jika pada 2006 lalu Sadarsah hanya mampu mempekerjakan 15 karyawan, saat ini jumlah karyawan Arvis Sanada sudah sebanyak 100 orang. “Sejak 2006 hingga 2011 ini harga kopi antara Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per kilo,” terang Sadarsah.
Digugat pengusaha Belanda.
Sadarsah yakin usahanya akan terus berkembang karena potensi kopi gayo dan kopi lainnya masih sangat besar. Menurut Sadarsah hasil perkebunan kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues, masih cukup untuk menjawab kebutuhan kopi dunia. Ketiga daerah yang berada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut (dpl) tersebut memiliki perkebunan kopi seluas 94.800 hektare.
Keberhasilan Sadarsah, pemilik CV Arvis Sanada, mengekspor kopi gayo ke berbagai negara memang tak semudah membalik telapak tangan. Berbagai rintangan harus ia lewati agar bisa menjajakan kopi tanah Andalas ke mancanegara.
Salah satu masalah terberat yang pernah dihadapi Sadarsah adalah keberatan atas merek gayo yang dilayangkan perusahaan kopi asal Belanda, Holland Coffee, pada 2008 silam. Perusahaan itu mengklaim, Sadarsah telah menjiplak merek kopi produksi mereka.
Holland Coffee secara terang-terangan melarang Sadarsah menggunakan kata gayo pada merek kopinya, Arabica Sumatera Gayo. Apalagi kopi milik Sadarsah itu juga beredar luas di Negeri Belanda.
Perusahaan itu menyatakan, merek gayo pada kopi mereka itu sudah terdaftar dalam undang-undang merek di Belanda. Karena itu, penggunaan kata gayo oleh Sadarsah dinilai melanggar aturan merek di Belanda. Tapi protes dari Holland Coffee itu sama sekali tidak digubris Sadarsah meski dia diancam bakal diseret ke pengadilan karena mencuri merek gayo milik Holland Coffee. Namun ancaman itu tak membuat Sadarsah menyerah dengan menghilangkan kata gayo.
Perusahaan Belanda itu sempat patah arang melihat semangat Sadarsah mempertahankan merek gayo. Mereka pun melunak tak akan lagi menuntut Sadarsah asal mengganti merek gayo dengan mandailing. Tapi Sadarsah tetap menolak permintaan itu.
Ia bilang, kata mandailing dan gayo adalah nama daerah di Sumatra. Jika kopi berasal dari Mandailing, kopi itu disebut dengan kopi mandailing. “Kalau kopi itu dari Tanah Gayo disebut kopi gayo,” terang Sadarsah. Ia mengaku tetap akan mempertahankan kata gayo pada kopi yang ia produksi itu.
Bagi Sadarsah, penggunaan kata gayo sangat penting karena bisa menentukan kualitas dan juga bisa mempengaruhi harga jual. “Bila kata gayo hilang, konsumen tidak mengetahui asal kopi itu sehingga harga
kopi bisa jatuh,” jelas Sadarsah.
Ia menyatakan, sebagai warga negara Indonesia dirinya lebih berhak menggunakan kata gayo ketimbang orang Belanda yang menggunakan kata itu. Apalagi kata gayo adalah nama daerah di Indonesia bukan nama daerah di Belanda. “Saya lebih berhak memakai kata gayo ketimbang orang Belanda itu,” tegas Sadarsah. Adanya klaim atas merek gayo milik pengusaha Belanda itu dinilai Sadarsah telah mendustai petani kopi gayo di Aceh. “Tidak ada alasan bagi pengusaha Belanda itu melarang saya menggunakan kata gayo,” ucapnya.
Walaupun dilawan pengusaha setempat, Sadarsah tetap ekspor kopi gayo ke Belanda. Saban bulan CV Arvis Sanada mengekspor empat kontainer kopi gayo. “Saya tetap ekspor walaupun Holland Coffee menuntut saya,” ungkap Sadarsah.
Sekadar pengetahuan, satu kontainer mampu mengangkut 18.000 kg atau 18 ton kopi. Untuk menyelesaikan sengketa dagang itu Sadarsah sempat melaporkannya pada Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) dan pemerintah. “Pemerintah dan asosiasi mendukung saya agar tetap ekspor kopi gayo,” jelas penggemar dangdut itu.
Untuk mempertahankan merek gayo itu Sadarsah mengajukan sertifikat asal-usul kopi. Baru Mei 2010 dia berhasil mengantongi sertifikat IG (indikasi geogafis) dari International Fair Trade Organization (IFTO). Sertifikat itu menyatakan Sadarsah berhak memakai kata gayo pada produk kopi miliknya yang berasal dari Gayo.
Berkat sertifikat IG itulah Sadarsah menjadi percaya diri memperkenalkan kopi gayo keseluruh dunia. Oktober 2010 ia membawa kopi gayo dalam acara Lelang Spesial Kopi Indonesia di Bali. “Kopi Sumatera Arabika Gayo mendapat nilai tertinggi saat cupping score ,” katanya.
Prestasi itu memantapkan posisi kopi gayo sebagai kopi organik terbaik dunia. Ia bilang, prestasi itu tak lepas dari masalah yang berhasil ia hadapi. Termasuk masalah sengketa merek. “Dulu banyak yang tak kenal kopi gayo, setelah sengketa merek itu, kopi gayo malah jadi terkenal,” terang bapak tiga anak itu.
- See more at: http://kisahsukses.info/kisah-sukses-sadarsah-dengan-bisnis-kopi-gayo.html#sthash.c1NjfBGL.dpuf

(Sumber: http://kisahsukses.info/kisah-sukses-sadarsah-dengan-bisnis-kopi-gayo.html)

Selasa, 08 Oktober 2013

Kebudayaan Tana Toraja

Kebudayaan Tana Toraja


Tana Toraja merupakan salah satu daya tarik wisata paling popular di Provinsi Sulawesi Selatan. Di sini Anda menikmati kebudayaan khas Suku Toraja yang mendiami daerah pegunungan dengan budaya khas Austronesia asli. Cicipilah nuansa lain kebudayaan yang unik dan berbeda, mulai dari rumah adat Tongkonan, upacara pemakaman Rambu Solo, Pekuburan Gua Londa, Pekuburan Batu Lemo, atau Pekuburan Bayi Kambira.
Menurut mitos yang  diceritakan dari generasi ke generasi, nenek moyang asli orang Toraja turun langsung dari surga dengan cara menggunakan tangga, di mana tangga ini berfungsi sebagai media komunikasi dengan Puang Matua (satu-satunya Tuhan).
Nama Toraja pertama kali diberikan oleh suku Bugis Sidenreng yang menyebut penduduk yang tinggal di daerah ini sebagai"Riaja" (orang yang mendiami daerah pegunungan). Sementara rakyat Luwu menyebut mereka, "Riajang" (orang-orang yang mendiami daerah barat). Versi lain mengatakan bahwa Toraja dari kata 'Toraya' (Tau: orang, dan raya  atau maraya: besar), gabungan dua kata ini memberi arti "orang-orang hebat" atau "manusia mulia". Berikutnya istilah yang lebih sering dipakai adalah sebutan Toraja, kata "tana" sendiri berarti daerah. Penduduk  dan wilayah Toraja pun akhirnya dikenal dengan Tana Toraja.
Masyarakat Toraja menganut "aluk" atau adat yang merupakan kepercayaan, aturan, dan ritual tradisional ketat yang ditentukan oleh nenek moyangnya. Meskipun saat ini mayoritas masyarakat Toraja banyak yang memeluk agama Protestan atau Katolik tetapi tradisi-tradisi leluhur dan upacara ritual masih terus dipraktekkan.
Masyarakat Toraja membuat pemisahan yang jelas antara upacara dan ritual yang terkait dengan kehidupan dan kematian. Hal ini karena ritual-ritual tersebut berterkaitan dengan musim tanam dan panen. Masyarakat Toraja sendiri mengolah sawahnya dengan menanami padi jenis gogo yang tinggi batangnya. Di sepanjang jalan akan Anda temui padi dijemur dimana batangnya diikat dan ditumpuk ke atas. Padi dengan tangkainya tersebut disimpan di lumbung khusus yang dihiasi dengan tanduk kerbau pada bagian depan serta rahang kerbau dibagian sampingnya.
Tana Toraja memiliki dua jenis upacara adat yang populer yaitu Rambu Solo dan Rambu Tuka. Rambu Solo adalah upacara pemakaman, sedangkan Rambu Tuka adalah upacara  atas rumah adat yang baru direnovasi.
Khusus Rambu Solo, masyarakat Toraja percaya tanpa upacara penguburan ini maka arwah orang yang meninggal tersebut akan memberikan kemalangan kepada orang-orang yang ditinggalkannya. Orang yang meninggal hanya dianggap seperti orang sakit, karenanya masih harus dirawat dan diperlakukan seperti masih hidup dengan menyediakan makanan, minuman, rokok, sirih, atau beragam sesajian lainnya.Upacara pemakaman Rambu Solok adalah rangkaian kegiatan yang rumit ikatan adat serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Persiapannya pun selama berbulan-bulan. Sementara menunggu upacara siap, tubuh orang yang meninggal dibungkus kain dan disimpan di rumah leluhur atau tongkonan. Puncak upacara Rambu Solok biasanya berlangsung pada bulan Juli dan Agustus. Saat itu orang Toraja yang merantau di seluruh Indonesia akan pulang kampung untuk ikut serta dalam rangkaian acara ini. Kedatangan orang Toraja tersebut diikuti pula dengan kunjungan wisatawan mancanegara.
Dalam kepercayaan masyarakat Tana Toraja (Aluk To Dolo) ada prinsip semakin tinggi tempat jenazah diletakkan maka semakin cepat rohnya untuk sampai menuju nirwana. Bagi kalangan dari bangsawan yang meninggal maka mereka memotong kerbau yang jumlahnya 24 hingga 100 ekor sebagai kurban (Ma’tinggoro Tedong). Satu diantaranya bahkan kerbau belang yang terkenal mahal harganya. Upacara pemotongan ini merupakan salah satu atraksi yang khas Tana Toraja dengan menebas leher kerbau tersebut menggunakan sebilah parang dalam sekali ayunan lalu kerbau pun langsung terkapar bermandikan darah beberapa saat kemudian.
Masyarakat Toraja hidup dalam komunitas kecil dimana anak-anak yang sudah menikah meninggalkan orangtua mereka dan memulai hidup baru ditempat lain. Meski anak mengikuti garis keturunan ayah dan ibunya tetapi mereka semua merupakan satu keluarga besar yang tinggal di satu rumah leluhur (tongkonan). Tongkonan merupakan pusat kehidupan sosial suku Toraja. Ritual yang berhubungan dengan tongkonan sangatlah penting dalam kehidupan spiritual suku Toraja. Oleh karena itu, semua anggota keluarga diharuskan ikut serta sebagai lambang hubungan mereka dengan leluhur.
Tanah Toraja sendiri kini terbagi dalam dua wilayah Kabupaten, yaitu Tana Toraja dengan ibu kota Makale dan Toraja Utara dengan ibu kota Rantepao. Berikut ini beberapa objek menarik yang dapat memberi Anda kesan saat berkunjung ke Tana Toraja.

1.     Tongkonan Pallawa, berada sekitar 12 Km ke arah utara dari Rantepau. Tongkonan adalah sebuah rumah besar dengan atap berbentuk pelana menyerupai tanduk kerbau yang mengarah ke depan. Bentuk rumah ini berbeda dengan rumah Minangkabau di Sumatera Barat yang memiliki atap berbentuk pelana dan ujungnya yang memanjang. Atap Tongkonan terbuat dari daun kelapa sedangkan sisi rumah dihiasi ukiran. Pada bagian depan biasanya terdapat sejumlah tanduk kerbau. Ada nuansa unik rumah Tongkonan yang luar biasa sekaligus bersahaja, perhatikan tumbuhan hijau yang ada di atas atapnya justru memperindah tampilan rumah khas ini. Tongkonan akan terus dibangun dan didekorasi ulang bukan karena alasan perbaikan, tetapi lebih untuk menjaga gengsi dan pengaruh dari kaum bangsawan yang berkuasa di daerah tersebut. Pembangunan kembali rumahtongkonan tentu saja akan disertai dengan upacara rumit yang melibatkan seluruh warga dan tidak jauh berbeda dengan upacara pemakaman. Saat itu para kerabat membawa babi dan kerbau yang merupakan salah satu persyaratan dalam membangun sebuah menara. Tongkonan mirip dengan yang digunakan untuk pemakaman, bedanya adalah adanya pilar bambu yang mengarah ke langit, sedangkan untuk pemakaman pilarnya ditanam di tanah.

2.     Ke’te Kesu, terletak sekitar 4 km dari tenggara Rantepau. Sebuah tempat yang begitu memesona berupa rumah leluhur atau tongkonan, lumbung padi, dan bangunan megalith di sekitarnya. Perkampungan ini juga dikenal dengan keahlian seni ukir yang dimiliki oleh penduduknya dan sekaligus sebagai tempat yang bagus untuk berbelanja suvenir. 100 meter di belakang perkampungan ini terdapat situs pekuburan tebing dengan kuburan bergantung dan tau-tau dalam bangunan batu yang diberi pagar. Tau-tau ini memperlihatkan penampilan pemiliknya sehari-hari. Tulang-belulang tampak mendominasi pemandangan juga puntung rokok tampak berjejal-jejal di sekitar tulang belulang tersebut.

3.     Pekuburan Batu Lemo, tempat ini dianggap masyarakat Tana Toraja sebagai rumah para arwah. Di sini Anda dapat melihat mayat yang disimpan di tengah bebatuan yang curam. Ada puluhan makam unik yang berjejer di dinding batu  dilengkapi patung berupa manusia lengkap dengan diberi pakaian layaknya manusia yang masih hidup. Kompleks pemakaman ini merupakan perpaduan antara kematian, seni dan ritual. Pada waktu-waktu tertentu pakaian dari mayat-mayat akan diganti dengan melalui upacara Ma Nene.

4.     Pekuburan Gua Londa, berada sekitar 5 km ke arah selatan dari Rantepau. Merupakan bebatuan curam di sisi makam khas Tana Toraja. Anda dapat melihatnya di tempat yang tinggi dari bukit dengan gua yang dalam dan peti-peti mayat tersebut diatur sesuai dengan garis keluarga, di satu sisi bukit lainnya dibiarkan terbuka menghadap pemandangan hamparan hijau.

5.     Batu Tumonga, di sini Anda dapat menemukan sekitar 56 batu menhir dalam satu lingkaran dengan 4 pohon di bagian tengahnya. Batu menhir ini memiliki ketinggian sekitar 2-3 meter. Dari sini Anda pun dapat melihat keindahan Rantepau dan lembah sekitarnya karena berada di daerah Sensean dengan ketinggai 1300 mdpl.

6.     Alat musik tradisional Toraja, adalah suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini dimainkan dalam tarianMa'bondensan. Alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari bertelanjang dada dan berkuku jari panjang. Alat musik lainnya yang digunakan adalah Pa'pelle yang dibuat dari daun palem dan dimainkan saat panen dan upacara pembukaan rumah.
7.     Tarian Toraja, dapat Anda lihat biasanya saat upacara penguburan. Tarian ini untuk menunjukkan rasa duka cita sekaligus menghormati dan menyemangati arwah. Sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati almarhum (Ma'badong). Kemudian di hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Anda akan melihat beberapa pria menari dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai hiasan ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil bernyanyi dan mengenakan kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan untuk mengingatkan orang pada kemurahan hati dan kesetiaan yang meninggal. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, ada tarian dimana sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan. Ada juga tarian Ma'bugi yang dilakukan untuk merayakan Pengucapan Syukur dan tarian Ma'gandangi yang ditampilkan saat menumbuk beras. Tarian Manimbongdilakukan pria dan kemudian diikuti oleh tarian Ma'dandan oleh wanita. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa dilakukan 12 tahun sekali yaitu saat pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon suci.

Kamis, 04 Juli 2013

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

1.    Definisi AMDAL
Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan.
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam perundang-undangan, antara lain :
a. Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan sebagai berikut :
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).
b. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai berikut :
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).

2.    Dasar Hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup No. 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan  atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

3.    Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
·         Menghindari dampak
1.                    Apakah proyek dibutuhkan?
2.                    Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
3.                    Apakah ada alternatif lokasi?
·         Meminimalisasi dampak
1.                    Mengurangi skala, besaran, ukuran
2.                    Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
·         Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
1.                    Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.

4.    Tata cara Penulisan AMDAL
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
5.         HASIL SURVEY
Data yang ingindiperolehberupainformasidariwargasekitarrumah sakit Mitra Keluargadengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga, yaitu:
1.      Apakah dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2.      Berapa jumlah tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3.      Berapajumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?
4.      Berapabanyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?

ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki kapasitas tempat tidurk urang dari 400 tempat tidur.
Jumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.
6.         Kesimpulan
            Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah diutarakan pada pendahuluan. Berikutiniadalahkesimpulanyaitu.
1.                  Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer, sumber daya manusia, kualitasudara, warisanalam, kenyamanan lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2.                  Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada kenyataannya RumahSakitMitraKeluargaDepok memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3.                  variabel yang menimbulkan kepuasanatauketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat diukur secara empires dansering.

7.         PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI AMDAL
            Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.
Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.
Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.
Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.  Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
1.      AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mmpunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
2.      AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai  contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3.      AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4.      AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.