Kamis, 04 Juli 2013

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

1.    Definisi AMDAL
Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan.
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam perundang-undangan, antara lain :
a. Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan sebagai berikut :
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).
b. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai berikut :
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).

2.    Dasar Hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup No. 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan  atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

3.    Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
·         Menghindari dampak
1.                    Apakah proyek dibutuhkan?
2.                    Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
3.                    Apakah ada alternatif lokasi?
·         Meminimalisasi dampak
1.                    Mengurangi skala, besaran, ukuran
2.                    Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
·         Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
1.                    Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.

4.    Tata cara Penulisan AMDAL
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
5.         HASIL SURVEY
Data yang ingindiperolehberupainformasidariwargasekitarrumah sakit Mitra Keluargadengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga, yaitu:
1.      Apakah dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2.      Berapa jumlah tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3.      Berapajumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?
4.      Berapabanyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?

ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki kapasitas tempat tidurk urang dari 400 tempat tidur.
Jumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.
6.         Kesimpulan
            Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah diutarakan pada pendahuluan. Berikutiniadalahkesimpulanyaitu.
1.                  Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer, sumber daya manusia, kualitasudara, warisanalam, kenyamanan lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2.                  Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada kenyataannya RumahSakitMitraKeluargaDepok memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3.                  variabel yang menimbulkan kepuasanatauketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat diukur secara empires dansering.

7.         PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI AMDAL
            Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.
Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.
Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.
Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.  Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
1.      AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mmpunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
2.      AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai  contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3.      AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4.      AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.