Selasa, 08 Oktober 2013

Kebudayaan Tana Toraja

Kebudayaan Tana Toraja


Tana Toraja merupakan salah satu daya tarik wisata paling popular di Provinsi Sulawesi Selatan. Di sini Anda menikmati kebudayaan khas Suku Toraja yang mendiami daerah pegunungan dengan budaya khas Austronesia asli. Cicipilah nuansa lain kebudayaan yang unik dan berbeda, mulai dari rumah adat Tongkonan, upacara pemakaman Rambu Solo, Pekuburan Gua Londa, Pekuburan Batu Lemo, atau Pekuburan Bayi Kambira.
Menurut mitos yang  diceritakan dari generasi ke generasi, nenek moyang asli orang Toraja turun langsung dari surga dengan cara menggunakan tangga, di mana tangga ini berfungsi sebagai media komunikasi dengan Puang Matua (satu-satunya Tuhan).
Nama Toraja pertama kali diberikan oleh suku Bugis Sidenreng yang menyebut penduduk yang tinggal di daerah ini sebagai"Riaja" (orang yang mendiami daerah pegunungan). Sementara rakyat Luwu menyebut mereka, "Riajang" (orang-orang yang mendiami daerah barat). Versi lain mengatakan bahwa Toraja dari kata 'Toraya' (Tau: orang, dan raya  atau maraya: besar), gabungan dua kata ini memberi arti "orang-orang hebat" atau "manusia mulia". Berikutnya istilah yang lebih sering dipakai adalah sebutan Toraja, kata "tana" sendiri berarti daerah. Penduduk  dan wilayah Toraja pun akhirnya dikenal dengan Tana Toraja.
Masyarakat Toraja menganut "aluk" atau adat yang merupakan kepercayaan, aturan, dan ritual tradisional ketat yang ditentukan oleh nenek moyangnya. Meskipun saat ini mayoritas masyarakat Toraja banyak yang memeluk agama Protestan atau Katolik tetapi tradisi-tradisi leluhur dan upacara ritual masih terus dipraktekkan.
Masyarakat Toraja membuat pemisahan yang jelas antara upacara dan ritual yang terkait dengan kehidupan dan kematian. Hal ini karena ritual-ritual tersebut berterkaitan dengan musim tanam dan panen. Masyarakat Toraja sendiri mengolah sawahnya dengan menanami padi jenis gogo yang tinggi batangnya. Di sepanjang jalan akan Anda temui padi dijemur dimana batangnya diikat dan ditumpuk ke atas. Padi dengan tangkainya tersebut disimpan di lumbung khusus yang dihiasi dengan tanduk kerbau pada bagian depan serta rahang kerbau dibagian sampingnya.
Tana Toraja memiliki dua jenis upacara adat yang populer yaitu Rambu Solo dan Rambu Tuka. Rambu Solo adalah upacara pemakaman, sedangkan Rambu Tuka adalah upacara  atas rumah adat yang baru direnovasi.
Khusus Rambu Solo, masyarakat Toraja percaya tanpa upacara penguburan ini maka arwah orang yang meninggal tersebut akan memberikan kemalangan kepada orang-orang yang ditinggalkannya. Orang yang meninggal hanya dianggap seperti orang sakit, karenanya masih harus dirawat dan diperlakukan seperti masih hidup dengan menyediakan makanan, minuman, rokok, sirih, atau beragam sesajian lainnya.Upacara pemakaman Rambu Solok adalah rangkaian kegiatan yang rumit ikatan adat serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Persiapannya pun selama berbulan-bulan. Sementara menunggu upacara siap, tubuh orang yang meninggal dibungkus kain dan disimpan di rumah leluhur atau tongkonan. Puncak upacara Rambu Solok biasanya berlangsung pada bulan Juli dan Agustus. Saat itu orang Toraja yang merantau di seluruh Indonesia akan pulang kampung untuk ikut serta dalam rangkaian acara ini. Kedatangan orang Toraja tersebut diikuti pula dengan kunjungan wisatawan mancanegara.
Dalam kepercayaan masyarakat Tana Toraja (Aluk To Dolo) ada prinsip semakin tinggi tempat jenazah diletakkan maka semakin cepat rohnya untuk sampai menuju nirwana. Bagi kalangan dari bangsawan yang meninggal maka mereka memotong kerbau yang jumlahnya 24 hingga 100 ekor sebagai kurban (Ma’tinggoro Tedong). Satu diantaranya bahkan kerbau belang yang terkenal mahal harganya. Upacara pemotongan ini merupakan salah satu atraksi yang khas Tana Toraja dengan menebas leher kerbau tersebut menggunakan sebilah parang dalam sekali ayunan lalu kerbau pun langsung terkapar bermandikan darah beberapa saat kemudian.
Masyarakat Toraja hidup dalam komunitas kecil dimana anak-anak yang sudah menikah meninggalkan orangtua mereka dan memulai hidup baru ditempat lain. Meski anak mengikuti garis keturunan ayah dan ibunya tetapi mereka semua merupakan satu keluarga besar yang tinggal di satu rumah leluhur (tongkonan). Tongkonan merupakan pusat kehidupan sosial suku Toraja. Ritual yang berhubungan dengan tongkonan sangatlah penting dalam kehidupan spiritual suku Toraja. Oleh karena itu, semua anggota keluarga diharuskan ikut serta sebagai lambang hubungan mereka dengan leluhur.
Tanah Toraja sendiri kini terbagi dalam dua wilayah Kabupaten, yaitu Tana Toraja dengan ibu kota Makale dan Toraja Utara dengan ibu kota Rantepao. Berikut ini beberapa objek menarik yang dapat memberi Anda kesan saat berkunjung ke Tana Toraja.

1.     Tongkonan Pallawa, berada sekitar 12 Km ke arah utara dari Rantepau. Tongkonan adalah sebuah rumah besar dengan atap berbentuk pelana menyerupai tanduk kerbau yang mengarah ke depan. Bentuk rumah ini berbeda dengan rumah Minangkabau di Sumatera Barat yang memiliki atap berbentuk pelana dan ujungnya yang memanjang. Atap Tongkonan terbuat dari daun kelapa sedangkan sisi rumah dihiasi ukiran. Pada bagian depan biasanya terdapat sejumlah tanduk kerbau. Ada nuansa unik rumah Tongkonan yang luar biasa sekaligus bersahaja, perhatikan tumbuhan hijau yang ada di atas atapnya justru memperindah tampilan rumah khas ini. Tongkonan akan terus dibangun dan didekorasi ulang bukan karena alasan perbaikan, tetapi lebih untuk menjaga gengsi dan pengaruh dari kaum bangsawan yang berkuasa di daerah tersebut. Pembangunan kembali rumahtongkonan tentu saja akan disertai dengan upacara rumit yang melibatkan seluruh warga dan tidak jauh berbeda dengan upacara pemakaman. Saat itu para kerabat membawa babi dan kerbau yang merupakan salah satu persyaratan dalam membangun sebuah menara. Tongkonan mirip dengan yang digunakan untuk pemakaman, bedanya adalah adanya pilar bambu yang mengarah ke langit, sedangkan untuk pemakaman pilarnya ditanam di tanah.

2.     Ke’te Kesu, terletak sekitar 4 km dari tenggara Rantepau. Sebuah tempat yang begitu memesona berupa rumah leluhur atau tongkonan, lumbung padi, dan bangunan megalith di sekitarnya. Perkampungan ini juga dikenal dengan keahlian seni ukir yang dimiliki oleh penduduknya dan sekaligus sebagai tempat yang bagus untuk berbelanja suvenir. 100 meter di belakang perkampungan ini terdapat situs pekuburan tebing dengan kuburan bergantung dan tau-tau dalam bangunan batu yang diberi pagar. Tau-tau ini memperlihatkan penampilan pemiliknya sehari-hari. Tulang-belulang tampak mendominasi pemandangan juga puntung rokok tampak berjejal-jejal di sekitar tulang belulang tersebut.

3.     Pekuburan Batu Lemo, tempat ini dianggap masyarakat Tana Toraja sebagai rumah para arwah. Di sini Anda dapat melihat mayat yang disimpan di tengah bebatuan yang curam. Ada puluhan makam unik yang berjejer di dinding batu  dilengkapi patung berupa manusia lengkap dengan diberi pakaian layaknya manusia yang masih hidup. Kompleks pemakaman ini merupakan perpaduan antara kematian, seni dan ritual. Pada waktu-waktu tertentu pakaian dari mayat-mayat akan diganti dengan melalui upacara Ma Nene.

4.     Pekuburan Gua Londa, berada sekitar 5 km ke arah selatan dari Rantepau. Merupakan bebatuan curam di sisi makam khas Tana Toraja. Anda dapat melihatnya di tempat yang tinggi dari bukit dengan gua yang dalam dan peti-peti mayat tersebut diatur sesuai dengan garis keluarga, di satu sisi bukit lainnya dibiarkan terbuka menghadap pemandangan hamparan hijau.

5.     Batu Tumonga, di sini Anda dapat menemukan sekitar 56 batu menhir dalam satu lingkaran dengan 4 pohon di bagian tengahnya. Batu menhir ini memiliki ketinggian sekitar 2-3 meter. Dari sini Anda pun dapat melihat keindahan Rantepau dan lembah sekitarnya karena berada di daerah Sensean dengan ketinggai 1300 mdpl.

6.     Alat musik tradisional Toraja, adalah suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini dimainkan dalam tarianMa'bondensan. Alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari bertelanjang dada dan berkuku jari panjang. Alat musik lainnya yang digunakan adalah Pa'pelle yang dibuat dari daun palem dan dimainkan saat panen dan upacara pembukaan rumah.
7.     Tarian Toraja, dapat Anda lihat biasanya saat upacara penguburan. Tarian ini untuk menunjukkan rasa duka cita sekaligus menghormati dan menyemangati arwah. Sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati almarhum (Ma'badong). Kemudian di hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Anda akan melihat beberapa pria menari dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai hiasan ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil bernyanyi dan mengenakan kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan untuk mengingatkan orang pada kemurahan hati dan kesetiaan yang meninggal. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, ada tarian dimana sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan. Ada juga tarian Ma'bugi yang dilakukan untuk merayakan Pengucapan Syukur dan tarian Ma'gandangi yang ditampilkan saat menumbuk beras. Tarian Manimbongdilakukan pria dan kemudian diikuti oleh tarian Ma'dandan oleh wanita. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa dilakukan 12 tahun sekali yaitu saat pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon suci.

Kamis, 04 Juli 2013

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

1.    Definisi AMDAL
Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan.
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam perundang-undangan, antara lain :
a. Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan sebagai berikut :
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).
b. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai berikut :
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).

2.    Dasar Hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup No. 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan  atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

3.    Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
·         Menghindari dampak
1.                    Apakah proyek dibutuhkan?
2.                    Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
3.                    Apakah ada alternatif lokasi?
·         Meminimalisasi dampak
1.                    Mengurangi skala, besaran, ukuran
2.                    Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
·         Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
1.                    Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.

4.    Tata cara Penulisan AMDAL
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
5.         HASIL SURVEY
Data yang ingindiperolehberupainformasidariwargasekitarrumah sakit Mitra Keluargadengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga, yaitu:
1.      Apakah dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2.      Berapa jumlah tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3.      Berapajumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?
4.      Berapabanyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga?

ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki kapasitas tempat tidurk urang dari 400 tempat tidur.
Jumlah orang yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkenadampaklingkunganpembangunanrumah sakit Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.
6.         Kesimpulan
            Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah diutarakan pada pendahuluan. Berikutiniadalahkesimpulanyaitu.
1.                  Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer, sumber daya manusia, kualitasudara, warisanalam, kenyamanan lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2.                  Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada kenyataannya RumahSakitMitraKeluargaDepok memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3.                  variabel yang menimbulkan kepuasanatauketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat diukur secara empires dansering.

7.         PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI AMDAL
            Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.
Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.
Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.
Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.  Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
1.      AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mmpunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
2.      AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai  contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3.      AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4.      AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.


Jumat, 28 September 2012

Pendapat Fans Liga Inggris


#PendapatFans

Agung Firmansyah : Ferguson, FA dan konspirasi
Ini mungkin tampak sedikit
paranoid untuk yang belum tahu, tapi
sejujurnya saya
...
sekarang hanya akan
mendokumentasikan apa saja 5% dari
masalah FA yang
muncul di pikiran saya
sekarang, Saya benar-benar yakin
bahwa fergie memiliki pengaruh
mengenai wasit mana yang dipilih
untuk
suatu pertandingan.

Juventus pernah degradasi turun kasta
di Italia waktu itu ketika para fans
akhirnya berkata cukup
sudah. Para fans di Liga Inggris terlalu
pengecut untuk tidak melakukan
hal serupa.

Bukan sebuah kebetulan 'mereka'
mendapatkan
kemenangan di dalam
maupun luar lapangan selama lebih
dari 20
tahun Tetapi media tidak
membantu hal ini.
Mereka membiarkan
semua ini terjadi, Ingatkah dengan
kasus saat pelatih Tottenham, Martin
Jol menemukan Fergie
berada di ruang wasit saat
pertandingan? Imbasnya justru Jol
dipecat dari
Spurs dan berita ini
akhirnya hilang.

Pemain mereka yang selalu
didukung pers di seriap
pertandingan. Ketika hendo atau
Carroll tidak mendapatkan MOTM, dan
tampil buruk mereka
menghinanya. Tetapi
ketika rooney meredup, atau
seperti ketika ahsley yong tampil gagal
total di Anfield,
pendukung dan pelatih mereka hanya
bilang "pemain itu butuh
waktu'.

Ketika Rafa membuat
pernyataan yang mengejutkan, dia
menyatakan ada manipulasi wasit di
Liga Inggris, itu adalah awal dari
akhir baginya - dia
tersudut dan akhirnya pergi.
Mungkin
Rafa tahu banyak, hanya saja dia tak
punya
waktu mengatakannya.

Anda dapat melihatnya
dengan cara yang dilakukan
Chelsea untuk belanja besar, FA
mengecam, tapi ketika
fergie menghabiskan dana besar (yang
telah ia lakukan hampir setiap tahun
sejak dia bergabung dengan
MU), mereka semua memuji
caranya! mereka secara
efektif membeli liga itu sendiri, tapi
tentu saja, seperti BBC katakan pada
saat itu, Old Trafford
adalah rumah dari gelar liga (!!!)

Ingat ketika BBC memiliki
sebagian besar saham MU, Sky juga
memilikinya, dan ITV memiliki hak
eksklusif untuk pertandingan Eropa
MU? Mereka memiliki seluruh banyak
cara untuk mempromosikan MU ke
dunia Internasional.
Tak tahu malu dan komersialisme yang
agresif telah dilakukan untuk
menghancurkan permainan sebagai
sesuatu yang lain.

Tetapi apakah ada media yang pernah
membahas
atas hal ini? tidak ada, mereka semua
hanya mencoba untuk
menyembunyikanya, apakah
mereka benar-benar
kehilangan hati nurani tentang hal itu.

Saya
menemukan kondisi arogansi
menjengkelkan mereka,
dan itu telah memperburuk
keindahan dari permainan sepak bola
yang saya
cinta.

Ingatkah saat melawan
QPR beberapa tahun lalu,
ketika MU membutuhkan
kemenangan untuk tetap di atas? Tak
ada peluit
penghentian pertandingan hingga
Cantona cetak gol di
menit KEENAM tambahan
waktu. Dan lihat injury time Arsenal vs
Liverpool musim lalu, siapa yang
paling gembira dengan hasil imbang
injury time itu? bukan Liverpool tapi
MU.
Ketika fergie memiliki
mengubah waktu di papan injury
times. Hal itu tertangkap kamera.

Tetapi
media hanya memandang
dengan biasa. Mengerikan.
Lucu bagaimana mereka
selalu menggunakan cara licik
menghancurkan tim
dalam sepuluh menit terakhir.

Ketika jap Stam meninggalkan MU ia
berkata dalam bukunya tentang
bagaimana fergie mendorong
pemainnya
untuk memanipulasi wasit. Stam juga
segera dimaafkan saat terbukti
memakai doping nandrolone.

Mengapa rio f tidak lulus tes
narkoba? Dan kemudian
mereka melepaskan begitu
ringan. MU menekan FA dalam sepuluh
tahun terakhir.
Saya yakin fergie dkk
memberi pengaruh penjadwalan juga.

Mereka bahkan tampaknya akan
beruntung dalam piala
Liga mendapatkan lawan-
lawan ringan, bandingkan dengan
Liverpool yang dalam laga away 4x
beruntun di Piala Liga, nantinya away
lawan Chelsea.

Namun itulah mereka, kita tahu antara
mereka, Webb dan Riley seperti apa.
Semua orang tahu MU memiliki
bantuan FA. Tapi kita tidak melakukan
apapun
tentang hal itu!

sumber: http://www.facebook.com/#!/pages/KABAR-CHELSEA/119833191456958

Jumat, 16 Maret 2012

permasalahan hak paten

BBX BlackBerry Terancam Gugatan Hukum

http://images.detik.com/content/2011/10/21/398/bbx(Ist)285.jpg
BlackBerry DevCon Americas (Ist)
Jakarta - Belum juga dipakai di lini smartphone BlackBerry, sistem operasi BBX sudah kena masalah. Sebuah perusahaan asal Meksiko mengaku telah mematenkan nama BBX lebih dulu dan memakainya untuk trademark software yang mereka jual.

Perusahaan software yang bernama Basis International ini mengklaim BBX adalah trademark dari software yang mereka pasarkan. Basis mengkhawatirkan, nama BBX yang digunakan Research in Motion (RIM) akan membuat bingung pengguna software BBX dan bisa merusak reputasi mereka.

"Pihak kami telah mengirimkan surat pada RIM karena mereka telah melanggar hukum hak paten Amerika. Kami meminta respon sampai 31 Oktober nanti," ujar Chief Executive Basis, Nico Spence, seperti dikutip
 detikINET dariReuters, Jumat (21/10/2011).

BBX diperkenalkan RIM pada awal minggu ini. Sistem operasi yang berbasis QNX ini ditujukan untuk piranti smartphone dan tablet BlackBerry.

Kini, RIM pun terancam akan berhadapan dengan tuntutan hukum dari Basis. Jika terjadi, ancaman ini bisa menjadi masalah baru bagi RIM.

Kelumpuhan layanan BlackBerry selama 3 hari, pekan lalu, dilaporkan mengakibatkan profit RIM menurun. Selain itu, ada risiko terjadinya migrasi ke platform lain yang dilakukan oleh pengguna smartphone ini.

Tanggapan: menurut saya seharusnya permasalahan ini terlebih dahulu ditinjau dan dilihat mana pihak yang benar antara pihak RIM dan pihak Basis Internasional karena dari pihak RIM saja belum tau apakah produk yang ingin mereka luncurkan benar menyalahi hak paten atau tidak karena produknya belum dipakai di smartphone blackberry.  Tapi mengapa pihak Basis itu sendiri mengklaim bahwa produk dari RIM akan merusak reputasi mereka. Menurut saya yang namanya merusak reputasi itu jika pihak dari RIM dengan sengaja menyebut merk atau nama umum dari pihak Basis dengan kalimat yang tidak sopan atau menjatuhkan pihak Basis. Produk saja belum digunakan mengapa mereka sudah mengklaim produk dari pihak RIM akan merusak reputasi? Sekian dan terima kasih.

Minggu, 27 November 2011

Batas Negara Indonesia

Batas Negara Indonesia Dengan Malaysia


Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah.
Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihakMalaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dariMalaysia oleh Mahkamah Internasional.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.  Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward looking”, menjadi “outward looking” sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.