Minggu, 27 Februari 2011

Tugas PKN tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
          Hak asasi manusia adalah Hak yang dimiliki tiap orang semenjak dia berada di dalam kandungan seorang ibu. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak Asasi Manusia ini berlaku secara Universal. Hak Asasi Manusia juga tercantum dalam beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Contoh-contoh Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.
          Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
                                http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar