Minggu, 13 Februari 2011

Tugas PKN tentang hak dan kewajiban

Hak dan Kewajiban (Pendidikan Kewarganegaraan)

Pengertian Hak
          Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif.
            Salah satu contoh yang bisa dipelajari adalah Hak Warga Negara Indonesia, yaitu:
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Pengertian Kewajiban
Menurut Prof NotonagoroWajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan .SehinggaKewajiban adalahsesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesiasesuai yang diatur dalam UUD
45(Amandemen):
1.W ajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi: ³segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2.W ajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945
menyatakan : ³setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara´.
3.W ajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan: ³Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4.W ajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ³Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.´
5.W ajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan: ³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.´
Contoh KewajibanW arga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-
baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar